Sebelum kita membahas tentang
menegakan hukum untuk diri sendiri, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian
dari hukum itu sendiri. Secara umum hukum memang belum menemukan definisi yang
tepat dari para ahli hukum, namun beberapa tokoh mengemukakan hukum sebagai
berikut:
1. Utrech : Hukum adalah himpunan peraturan
(berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2. Plato : hukum Merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
3. Aristoteles : Sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Dari beberapa definisi di atas
terlihat beberapa pengertian hukum dari para tokoh, dari definisi-definisi
hokum tersebut dapat dilihat bahwa hukum adalah peraturan, dan dari
peraturan-peraturan tersebut berisi perintah dan larangan yang dibuat untuk
menertibkan suatu golongan atau masyarakat di dalamnya yang terikat dengan
hukum-hukum tersebut. Seperti pelajaran-pelajaran sewaktu SMA, hukum diketahui
bersifat memaksa dan harus ditaati, untuk itu sangat penting bagi kita semua
untuk menegakkan hukum.
Bagaimana peran kita sebagai warga
Negara Indonesia dalam menegakan hukum? Harus kita sadari bahwa setiap hari
kita terikat dengan hukum, seperti hukum berlalu-lintas yang kita jumpai,
sebagai contoh kita sebagai warga Negara yang baik harus mematuhi semua
peraturan yang ada dalam berlalu-lintas seperti memakai helm saat berkendara
dengan motor dan membawa surat-surat penting sepeti SIM dan STNK, dan banyak
contoh hal-hal kecil lainnya yang bisa kita lakukan dalam menegakan hukum di
lingkungan kita seperti di lingkungan bertetangga dan di kampus.
Memang bisa kita lihat bahwa
menegakkan hukum itu agak sulit, tetapi semua akan mudah jika kita mengerti apa
maksud dan tujuan mengapa hukum itu ada, dibuat dan diberlakukan. Dengan
mentaati hukum kita sudah berperan menciptakan ketrtiban di lingkungan kita,
modal yang kita perlukan selanjutnya adalah kejujuran dari kita sendiri untuk
mengakui kesalahan-kesalahan kita dalam melanggar hukum agar dikemudian hari
kita tidak akan melakukan hal-hal tersebut.
Begitulah peran kita sebagai warga
Negara Indonesia untuk menegakan hukum. Hukum memang bersifat memaksa dan harus
ditaati, namun hukum dibuat untuk kebaikan kita. Singkat kata Hukum dibuat dari
kita, oleh kita dan untuk kita. Jika kita melaksanakan dengan baik maka kita
jugalah yang akan merasakan kebaikannya
sumber: http://statushukum.com/definisi-hukum.html
http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.