Rabu, 26 November 2014

Peran Organisasi dalam Pembentukan Identitas Diri

Organisasi adalah unit sosial, terdiri dari sekelompok orang yang berinteraksi untuk mencapai rasionalitas tertentu. Setiap organisasi tentunya terdiri dari orang-orang yang berlatarbelakang sosial budaya yang berbeda-beda. Disanalah kita belajar berpendapat dan menghargai setiap pendapat orang lain.

Salah satu organisasi yang pernah saya ikuti sewaktu di bangku SMA adalah OSIS(Organisasi Siswa Intra Sekolah). OSIS sendiri merupakan struktur organisasi sekolah untuk wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan. OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah, jadi secara otomatis setiap siswa adalah anggota OSIS secara tidak langsung walaupun mereka bukan pengurus.

Dahulu saya pernah dicalonkan sebagai salah satu pengurus osis bidang bela negara. Bagian ini bertugas merencanakan program kerja yang berkaitan dengan bela negara. Selain itu kami juga melaksanakan baris berbaris yang disebut Paskibra. Bagian ini bertugas membina persatuan dan kesatuan dan memupuk rasa cinta terhadap tanah air.

Setelah saya menekuni sebagai pengurus osis bela negara, saya mendapatkan banyak pelajaran dalam hal pembentukan identitas diri terutama sebagai warga Indonesia. Kecintaan kepada tanah air itu terasa penting, karena kelak kita yang akan memajukan negara ini. Walaupun hanya sementara karena saya mengundurkan diri tetapi saya merasa bersyukur pernah menjadi bagian dalam pengurus OSIS. Karena darisitulah saya belajar berorganisasi, berpendapat dan bekerjasama dengan teman-teman saya


Menegakan Hukum Untuk Diri Sendiri

Sebelum kita membahas tentang menegakan hukum untuk diri sendiri, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari hukum itu sendiri. Secara umum hukum memang belum menemukan definisi yang tepat dari para ahli hukum, namun beberapa tokoh mengemukakan hukum sebagai berikut:
1.  Utrech : Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2.     Plato : hukum Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
3.   Aristoteles : Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Dari beberapa definisi di atas terlihat beberapa pengertian hukum dari para tokoh, dari definisi-definisi hokum tersebut dapat dilihat bahwa hukum adalah peraturan, dan dari peraturan-peraturan tersebut berisi perintah dan larangan yang dibuat untuk menertibkan suatu golongan atau masyarakat di dalamnya yang terikat dengan hukum-hukum tersebut. Seperti pelajaran-pelajaran sewaktu SMA, hukum diketahui bersifat memaksa dan harus ditaati, untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk menegakkan hukum.

Bagaimana peran kita sebagai warga Negara Indonesia dalam menegakan hukum? Harus kita sadari bahwa setiap hari kita terikat dengan hukum, seperti hukum berlalu-lintas yang kita jumpai, sebagai contoh kita sebagai warga Negara yang baik harus mematuhi semua peraturan yang ada dalam berlalu-lintas seperti memakai helm saat berkendara dengan motor dan membawa surat-surat penting sepeti SIM dan STNK, dan banyak contoh hal-hal kecil lainnya yang bisa kita lakukan dalam menegakan hukum di lingkungan kita seperti di lingkungan bertetangga dan di kampus.

Memang bisa kita lihat bahwa menegakkan hukum itu agak sulit, tetapi semua akan mudah jika kita mengerti apa maksud dan tujuan mengapa hukum itu ada, dibuat dan diberlakukan. Dengan mentaati hukum kita sudah berperan menciptakan ketrtiban di lingkungan kita, modal yang kita perlukan selanjutnya adalah kejujuran dari kita sendiri untuk mengakui kesalahan-kesalahan kita dalam melanggar hukum agar dikemudian hari kita tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

Begitulah peran kita sebagai warga Negara Indonesia untuk menegakan hukum. Hukum memang bersifat memaksa dan harus ditaati, namun hukum dibuat untuk kebaikan kita. Singkat kata Hukum dibuat dari kita, oleh kita dan untuk kita. Jika kita melaksanakan dengan baik maka kita jugalah yang akan merasakan kebaikannya

sumber: http://statushukum.com/definisi-hukum.html

              http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html