Rabu, 26 November 2014

Peran Organisasi dalam Pembentukan Identitas Diri

Organisasi adalah unit sosial, terdiri dari sekelompok orang yang berinteraksi untuk mencapai rasionalitas tertentu. Setiap organisasi tentunya terdiri dari orang-orang yang berlatarbelakang sosial budaya yang berbeda-beda. Disanalah kita belajar berpendapat dan menghargai setiap pendapat orang lain.

Salah satu organisasi yang pernah saya ikuti sewaktu di bangku SMA adalah OSIS(Organisasi Siswa Intra Sekolah). OSIS sendiri merupakan struktur organisasi sekolah untuk wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan. OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah, jadi secara otomatis setiap siswa adalah anggota OSIS secara tidak langsung walaupun mereka bukan pengurus.

Dahulu saya pernah dicalonkan sebagai salah satu pengurus osis bidang bela negara. Bagian ini bertugas merencanakan program kerja yang berkaitan dengan bela negara. Selain itu kami juga melaksanakan baris berbaris yang disebut Paskibra. Bagian ini bertugas membina persatuan dan kesatuan dan memupuk rasa cinta terhadap tanah air.

Setelah saya menekuni sebagai pengurus osis bela negara, saya mendapatkan banyak pelajaran dalam hal pembentukan identitas diri terutama sebagai warga Indonesia. Kecintaan kepada tanah air itu terasa penting, karena kelak kita yang akan memajukan negara ini. Walaupun hanya sementara karena saya mengundurkan diri tetapi saya merasa bersyukur pernah menjadi bagian dalam pengurus OSIS. Karena darisitulah saya belajar berorganisasi, berpendapat dan bekerjasama dengan teman-teman saya


Menegakan Hukum Untuk Diri Sendiri

Sebelum kita membahas tentang menegakan hukum untuk diri sendiri, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari hukum itu sendiri. Secara umum hukum memang belum menemukan definisi yang tepat dari para ahli hukum, namun beberapa tokoh mengemukakan hukum sebagai berikut:
1.  Utrech : Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2.     Plato : hukum Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
3.   Aristoteles : Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Dari beberapa definisi di atas terlihat beberapa pengertian hukum dari para tokoh, dari definisi-definisi hokum tersebut dapat dilihat bahwa hukum adalah peraturan, dan dari peraturan-peraturan tersebut berisi perintah dan larangan yang dibuat untuk menertibkan suatu golongan atau masyarakat di dalamnya yang terikat dengan hukum-hukum tersebut. Seperti pelajaran-pelajaran sewaktu SMA, hukum diketahui bersifat memaksa dan harus ditaati, untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk menegakkan hukum.

Bagaimana peran kita sebagai warga Negara Indonesia dalam menegakan hukum? Harus kita sadari bahwa setiap hari kita terikat dengan hukum, seperti hukum berlalu-lintas yang kita jumpai, sebagai contoh kita sebagai warga Negara yang baik harus mematuhi semua peraturan yang ada dalam berlalu-lintas seperti memakai helm saat berkendara dengan motor dan membawa surat-surat penting sepeti SIM dan STNK, dan banyak contoh hal-hal kecil lainnya yang bisa kita lakukan dalam menegakan hukum di lingkungan kita seperti di lingkungan bertetangga dan di kampus.

Memang bisa kita lihat bahwa menegakkan hukum itu agak sulit, tetapi semua akan mudah jika kita mengerti apa maksud dan tujuan mengapa hukum itu ada, dibuat dan diberlakukan. Dengan mentaati hukum kita sudah berperan menciptakan ketrtiban di lingkungan kita, modal yang kita perlukan selanjutnya adalah kejujuran dari kita sendiri untuk mengakui kesalahan-kesalahan kita dalam melanggar hukum agar dikemudian hari kita tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

Begitulah peran kita sebagai warga Negara Indonesia untuk menegakan hukum. Hukum memang bersifat memaksa dan harus ditaati, namun hukum dibuat untuk kebaikan kita. Singkat kata Hukum dibuat dari kita, oleh kita dan untuk kita. Jika kita melaksanakan dengan baik maka kita jugalah yang akan merasakan kebaikannya

sumber: http://statushukum.com/definisi-hukum.html

              http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html

Selasa, 21 Oktober 2014

Kebudayaan Keluarga

     Kebudayaan keluarga saya adalah seperti keluarga pada umumnya, hanya saja saya ini adalah keturunan dari sumatera barat dan jawa tengah. Seperti kebudayaan keluarga indonesia lainnya sopan santun adalah yang utama.Semua orang pasti menerapkannya karena "anak adalah cerminan orangtuanya".

     Keluarga saya juga tidak lepas dari aturan-aturan yang dibuat oleh orangtua saya. Semua jadwal harus diberitahukan sepenuhnya kepada orangtua saya agar mereka tidak khawatir tentang keberadaan saya, jika ada perubahan saya pun harus memberitahu mereka secepatnya. Untuk kebudayaan, karena saya memiliki 2 kebudayaan Jawa dan Sumatera Barat akan saya deskripsikan satu-persatu.

     Dari keluarga ibu saya yang berasal dari jawa tengah, tutur kata yang halus dan keramahan sudah sangat lekat pada keluarga ibu saya. Namun keluarga ibu saya lebih jarang berkumpul bersama. Meskipun intensitas berkumpulnya sangat jarang dan hanya saat ada perayaan hari besar keagamaan saja tapi saya rasa kami cukup dekat

     Untuk kebudayaan dari ayah saya tidak terlalu mendalaminya, hanya saja intensitas bertemu dan silahturahmi memang erat dari keluarga ayah saya. Setiap kesempatan ada saja waktu untuk bersilaturahmi berkumpul bersama sehingga rasa persaudaraan lebih erat.
Sangat menyenangkan menikmati waktu perjalanan dengan mereka ketika ada acara jalan-jalan bersama,dan acara ini hampir setiap tahun dilakukan.

       Hanya ini yang bisa saya ceritakan tentang keluarga saya, sekian....

Selasa, 14 Oktober 2014

Perbedaan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Sosial Dasar

        Ilmu Pengetahuan Sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang individu, hubungan antar masyarakat dan lingkungannya. Ilmu Pengetahuan Sosial dapat didefinisikan juga sebagai cabang ilmu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga dan fungsi masyarakat manusia dan hubungan interpersonal individu sebagai anggota masyarakat. Ilmu pengetahuan sosial membuat kita belajar tentang orang lain, mengerti perbedaan antara kelompok-kelompok budaya, dan pada saat yang sama kita akan menemukan kesamaan yang menciptakan rasa kebersamaan.
"Social studies is the integrated study of the social sciences and humanities to promote civic competence. Within the school program, social studies provides coordinated, systematic study drawing upon such disciplines as anthropology, archaeology, economics, geography, history, law, philosophy, political science, psychology, religion, and sociology, as well as appropriate content from the humanities, mathematics, and natural sciences. The primary purpose of social studies is to help young people develop the ability to make informed and reasoned decisions for the public good as citizens of a culturally diverse, democratic society in an interdependent world. "(NCSS Task Force on Standards for Teaching and Learning in the Social Studies, 1993, p. 213)
       Definisi dari NCSS (National Council for the Social Studies)dapat disimpulkan bahwa IPS adalah berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang menyediakan konten untuk apa yang diajarkan selama studi sosial. Sementara sejarah dan geografi harus menjadi inti dari ilmu-ilmu sosial, sangat penting bahwa ilmu-ilmu sosial lainnya tidak diabaikan; lebih tepatnya, mereka harus menjadi bagian penting dari setiap program studi sosial. Ilmu-ilmu sosial lainnya adalah antropologi, ekonomi, filsafat, ilmu politik, psikologi, agama, dan sosiologi.

       Sedangkan Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia dapat memecahkan masalah-masalah di lingkungan sosial mereka, yang bertujuan untuk membentuk sikap dan kepribadian individu. Ilmu Sosial Dasar lebih menekankan bagaimana sikap kita dalam bertata krama, bagaimana menggunakan bahasa yang sopan dan etika bermasyarakat.

              Dari kedua ilmu tersebut dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan sosial mepelajari tentang pengetahuan ilmu-ilmu sosial yang membentuk keterampilan intelektual dalam disiplin ilmu-ilmu tersebut. Sedangkan Ilmu Sosial Dasar lebih mengacu kepada pembentukan kepribadian dan sikap individu dan menelaah masalah-masalah sosial di lingkungannya


Sumber:
http://www.education.com/reference/article/definitions-social-studies/